Pedomanjogja.com (Sleman) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menahan mantan Lurah Condongcatur, Depok, Sleman, Reno Candra Sangaji (R), setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur.
Penahanan dilakukan sejak 22 Juni 2026. Penyidik menduga Reno menyewakan tanah kas desa tanpa prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.740.213.500.
Kasus itu dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (30/6/2026).
"Tersangka berinisial R saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda DIY per tanggal 22 Juni, Senin minggu lalu," kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar.
Penyidik menjelaskan, dugaan tindak pidana berlangsung selama periode 2021 hingga 2023 ketika Reno masih menjabat sebagai Lurah Condongcatur. Dalam kurun waktu tersebut, ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menyewakan Tanah Kas Desa berupa tanah pelungguh Dukuh Gandok kepada sejumlah penyewa tanpa memperoleh izin Gubernur DIY sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
Lahan seluas sekitar 1.900 meter persegi itu disewakan kepada 17 penyewa melalui perjanjian sewa tahunan yang dapat diperpanjang. Menurut penyidik, sebagian hasil penyewaan memang disalurkan kepada pemegang hak tanah pelungguh dan sebagian masuk ke kas kalurahan. Namun, uang kompensasi yang diterima dari para penyewa diduga tidak seluruhnya disetorkan ke kas kalurahan dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Seiring berjalannya waktu, tersangka telah mendapatkan keuntungan pribadi sehingga melakukan penyewaan tanah kas desa di Kalurahan Condongcatur tersebut tanpa melalui prosedur yang sah," ujar Haris.
Kerugian negara dalam perkara ini dihitung melalui audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Perwakilan DIY. Hasil audit menyebut nilai kerugian mencapai lebih dari Rp1,74 miliar.
"Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan DIY, atas perbuatan yang dilakukan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.740.213.500," kata Haris.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen perjanjian sewa tanah, bukti pembayaran uang kompensasi dan uang sewa, serta berbagai dokumen lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/13/V/2025/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA D.I. YOGYAKARTA tertanggal 5 Mei 2025. Setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan audit kerugian negara, penyidik menetapkan Reno sebagai tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik juga menyebut penerapan ketentuan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Polda DIY menyatakan akan terus menindak kasus korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kepolisian juga mengingatkan seluruh penyelenggara pemerintahan agar mengelola aset negara maupun aset desa sesuai ketentuan hukum, serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset publik. (Byu)