pedomanjogja.com (Sleman) - Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sleman membenarkan bahwa dua sertifikat tanah milik almarhum Komaridin di Kalurahan Maguwoharjo dan Wedomartani telah beralih kepemilikan kepada seorang pria berinisial PW. Kedua sertifikat tersebut juga tercatat telah menjadi agunan di salah satu bank.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Dicky Zulkarnain, mengatakan pihaknya langsung melakukan penelusuran setelah kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga Komaridin menjadi perhatian publik. Penelusuran dilakukan dengan mengumpulkan dokumen warkah sebagai dasar hukum dan riwayat penerbitan sertifikat.
"Ada dua sertifikat, yaitu M 4481 Maguwoharjo seluas 471 meter persegi dan M 11341 Wedomartani seluas 274 meter persegi. Setelah kami telusuri memang terjadi peralihan," kata Dicky di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Rabu (15/7/2026).
Hasil penelusuran menunjukkan, sertifikat tanah di Maguwoharjo beralih kepemilikan pada tahun 2010, sedangkan sertifikat di Wedomartani beralih pada tahun 2011. Keduanya berubah dari atas nama Komaridin menjadi atas nama PW.
Menurut Dicky, berdasarkan dokumen yang dimiliki Kantor Pertanahan, proses peralihan tersebut dilakukan melalui mekanisme Akta Jual Beli (AJB).
"Iya, jual beli. Ada akta jual belinya," ujarnya.
Selain itu, BPN juga memastikan kedua sertifikat tersebut telah dibebani hak tanggungan sebagai jaminan di bank. Sertifikat di Maguwoharjo tercatat menjadi objek hak tanggungan sejak 2017, sedangkan sertifikat di Wedomartani sejak 2015.
Meski demikian, Dicky belum bersedia membuka lebih rinci dokumen yang berkaitan dengan proses peralihan hak, termasuk identitas notaris, nama bank, maupun nilai tanggungan. Menurutnya, data tersebut akan disampaikan apabila telah ada proses penyelidikan dari kepolisian.
Ia juga mengungkapkan hingga saat ini Kantor Pertanahan Sleman belum menerima surat permintaan keterangan dari kepolisian maupun kunjungan dari pihak keluarga Komaridin atau kuasa hukumnya.
Sebagai langkah antisipasi, Kantor Pertanahan telah melakukan pengamanan terhadap dokumen dan status kedua sertifikat agar tidak terjadi perubahan lebih lanjut selama perkara masih berlangsung.
"Kami mengutamakan pengamanan supaya tidak terjadi peralihan lagi. Jika nanti ada proses, misalnya pengajuan lelang, tentu akan diperiksa terlebih dahulu karena persoalan ini harus diselesaikan," jelas Dicky.
Berawal dari Sertifikat yang Dipinjam
Kasus ini bermula dari pengakuan istri almarhum Komaridin, Lanjarsari, yang menyatakan tidak pernah menjual dua bidang tanah tersebut.
Lanjarsari mengisahkan, pada 2011 seorang pria berinisial PW datang ke rumahnya dan meminjam sertifikat tanah dengan alasan untuk kepentingan usaha. Saat itu, PW menjanjikan sertifikat hanya dipinjam sementara dan akan dikembalikan setelah digunakan.
Menurut Lanjarsari, PW juga sempat memberikan uang sekitar Rp400 ribu setiap bulan selama beberapa waktu. Namun pembayaran tersebut kemudian berhenti, sementara sertifikat tidak pernah dikembalikan meski telah berulang kali diminta.
"Saya minta sertifikatnya berkali-kali, tetapi selalu dijawab besok, besok, sampai akhirnya tidak pernah dikembalikan," tuturnya.
Keluarga baru mengetahui adanya persoalan ketika menerima surat peringatan pertama dari salah satu bank pada 7 Mei 2024. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dua bidang tanah telah menjadi agunan, sementara sertifikatnya sudah berganti nama menjadi atas nama PW.
Lanjarsari bersama keempat anaknya mengaku tidak pernah menandatangani dokumen jual beli maupun memberikan persetujuan atas peralihan hak tersebut. Mereka juga menyatakan rumah yang berdiri di atas salah satu bidang tanah hingga kini masih ditempati keluarga.
Merasa dirugikan, ahli waris Komaridin kemudian meminta pendampingan kepada Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Ketua Tim Hukum PBKH UAJY, Hengky Widhi Antoro, mengatakan pihaknya telah melaporkan perkara tersebut ke Polda DIY pada 6 Juli 2026 dengan dugaan tindak pidana terkait peralihan hak atas tanah.
Selain menempuh jalur pidana, tim kuasa hukum juga berencana mengajukan permohonan pembukaan warkah di Kantor Pertanahan untuk menelusuri seluruh proses administrasi yang menjadi dasar peralihan kepemilikan dua sertifikat tersebut.
Kasus ini kini masih dalam penanganan aparat penegak hukum. Hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab atas dugaan peralihan hak tersebut. (Fzn)