pedomanjogja.com (Sleman) - Seorang lansia bernama Lanjarsari, warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diduga menjadi korban praktik mafia tanah. Dua bidang tanah milik almarhum suaminya, Komaridin, diketahui telah beralih kepemilikan dan dijadikan agunan di salah satu bank tanpa sepengetahuan keluarga.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polda DIY dan masih dalam proses penyelidikan.
Berawal dari Pinjam Sertifikat untuk Modal Usaha
Kepala Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, B. Hengky Widhi Antoro, menjelaskan dua bidang tanah yang dipermasalahkan berada di Maguwoharjo seluas 471 meter persegi dan Wedomartani seluas 274 meter persegi. Kedua bidang tanah tersebut hingga kini masih ditempati keluarga korban.
"Tanahnya saat ini ditempati sama Ibu (Lanjarsari), yang satunya Wedomartani ditempati juga," ujar Hengky di Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut Hengky, persoalan bermula pada tahun 2011 ketika seseorang berinisial PW meminjam sertifikat tanah milik Komaridin dengan alasan akan digunakan untuk usaha atau "tanam saham". Saat itu, PW menjanjikan imbal hasil sebesar Rp400 ribu setiap bulan kepada Komaridin.
Sebagai bentuk kesepakatan, PW menandatangani surat pernyataan tertanggal 20 Januari 2011 yang menyebutkan tidak akan menggunakan ataupun memanfaatkan tanah tanpa izin pemilik.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa penggunaan sertifikat hanya untuk kepentingan kesejahteraan keluarga Komaridin, baik sebagai tempat tinggal maupun kegiatan ekonomi keluarga.
Sertifikat Beralih Nama Tanpa Diketahui Ahli Waris
Permasalahan baru terungkap ketika pada 7 Mei 2024, Lanjarsari menerima surat peringatan dari salah satu bank. Dalam surat tersebut diketahui salah satu bidang tanah telah dijadikan agunan kredit setelah sertifikatnya lebih dahulu beralih atas nama PW.
"Yang mengagetkan keluarga adalah munculnya surat dari salah satu bank pada tanggal 7 Mei 2024, dan menyatakan bahwa di situ sudah ada peralihan hak milik atas tanah yang semula atas nama Pak Komaridin menjadi atas nama Saudara PW tadi itu," kata Hengky.
Dalam surat tersebut tercantum bahwa tanah di Maguwoharjo dijadikan jaminan pinjaman senilai Rp284.892.400.
Pihak keluarga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses jual beli, akta peralihan hak, maupun pembebanan hak tanggungan atas kedua bidang tanah tersebut. Lanjarsari beserta keempat anaknya juga menegaskan tidak pernah memiliki niat menjual aset keluarga.
"Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh para ahli waris, mereka mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah terhadap dua bidang tanah yang semula atas nama almarhum Bapak Komaridin," jelas Hengky.
Laporan Resmi ke Polda DIY
Untuk memperoleh kepastian hukum, tim kuasa hukum dari PBKH Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta mendampingi keluarga melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda DIY pada 6 Juli 2026.
"Kami dengan tim di sini sudah melaporkan kasus ini di Polda DIY dengan LP nomor LP/B/411/VII/2026/SPKT/Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 6 Juli 2026," ujar Hengky.
Selain membuat laporan pidana, PBKH juga akan berkirim surat kepada Kantor Pertanahan untuk meminta penjelasan terkait proses peralihan hak atas dua sertifikat tersebut.
"Kita baru akan berkirim surat ke kantor pertanahan, berkaitan dengan adanya proses itu nanti kita akan meminta semacam buka warkah begitu risalahnya," katanya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, kasus masih berada pada tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY.
"Benar kasus tersebut telah dibuatkan laporan polisi tanggal 6 Juli 2026 dan saat ini masih dalam proses lidik Ditreskrimum Polda DIY," ujarnya.
Korban Berharap Sertifikat Kembali
Lanjarsari mengaku awalnya mempercayai PW karena sertifikat hanya dipinjam sementara untuk keperluan usaha.
"Katanya buat usaha gitu. Pinjam gitu, cuman ya cuma sebentar aja entar tak kembalikan," kata Lanjarsari.
Ia mengaku sempat menerima uang sebesar Rp400 ribu sebanyak kurang lebih 15 kali sesuai janji awal. Namun setelah itu pembayaran terhenti dan sertifikat tidak pernah dikembalikan.
"Aku ke rumahnya minta sertifikatnya, enggak, enggak dikasih. Katanya besok, besok, besok gitu. Nanti, tahun gini enggak dikasih," tuturnya.
Kini, harapan terbesar Lanjarsari adalah agar dua sertifikat tanah peninggalan suaminya dapat kembali menjadi hak keluarganya.
"Yang penting sertifikat kembali. Yang penting pokoke kembali sertifikatnya," pungkasnya. (Hyu)