PEDOMANJOGJA

Eko Suwanto Desak Pelatihan Calon Manajer Koperasi Desa Dihentikan

Redaksi

Redaksi

29 Jun 2026, 17:44 WIB
Eko Suwanto Desak Pelatihan Calon Manajer Koperasi Desa Dihentikan
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menilai penghentian latsar KDMP perlu dilakukan untuk membuka ruang evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelatihan yang dijalankan.

Pedomanjogja.com (Yogyakarta) - Meninggalnya lima peserta pelatihan calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) memicu desakan agar pelaksanaan program tersebut dihentikan sementara. Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menilai penghentian perlu dilakukan untuk membuka ruang evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelatihan yang dijalankan.


Dalam keterangan pers, Senin (29/6/2026), Eko menyampaikan belasungkawa atas wafatnya lima peserta, yakni Yolanda Mohamad Taufik, Anisya Mulya Syaroh, Novia Rahman Dhani Siyotang, Mohamad Rifki Renaldi, dan Nola Diahsari.


Menurut Eko, peristiwa tersebut menjadi perhatian serius karena pelatihan yang ditujukan untuk menyiapkan sumber daya manusia dalam mengelola program strategis pemerintah justru berujung pada hilangnya nyawa peserta.

" Pelatihan yang seharusnya melahirkan sosok-sosok unggul untuk mengelola program strategis pemerintah justru berujung pada hilangnya nyawa peserta," ujarnya.


Komisi A DPRD DIY menilai peristiwa itu harus menjadi momentum evaluasi total terhadap penyelenggaraan pelatihan, khususnya yang mengedepankan aspek kedisiplinan dan aktivitas fisik. Menurut Eko, keselamatan peserta harus menjadi prioritas utama dalam setiap penyelenggaraan pendidikan maupun pelatihan.


Ia mencontohkan standar pelatihan di Badan Diklat Pemerintah Daerah DIY yang selalu mengedepankan pemeriksaan kesehatan peserta sebelum kegiatan dimulai. Karena itu, ia meminta penyelenggara menelusuri apakah selama pelatihan KDMP telah dilakukan tes kesehatan awal, pemeriksaan medis, hingga pemantauan kondisi kesehatan peserta selama kegiatan berlangsung.

"Harus ditelusuri apakah sebelum pelatihan dilakukan tes kesehatan awal, pemeriksaan medis, dan monitoring kesehatan peserta selama pelatihan berlangsung." katanya.


Selain aspek kesehatan, Komisi A DPRD DIY juga meminta audit menyeluruh terhadap berbagai komponen pelatihan, mulai dari proses rekrutmen peserta, metode pembelajaran, kurikulum, standar pendidik, sarana dan prasarana, hingga dukungan kesehatan dan gizi.


Eko menilai metode pelatihan perlu disesuaikan dengan kompetensi yang hendak dibangun. Menurutnya, pelatihan calon manajer koperasi seharusnya lebih menitikberatkan pada penguatan kemampuan manajerial, integritas, serta tata kelola koperasi yang profesional.

" Ini pelatihan manajer koperasi, jadi bukan pelatihan untuk pekerjaan yang membutuhkan kesiapsiagaan selama 24 jam," ujarnya.


Ia menambahkan, penguatan kapasitas pengelola koperasi seharusnya difokuskan pada kemampuan mengelola organisasi secara jujur, transparan, dan berintegritas agar mampu menjalankan koperasi secara profesional.


Menanggapi penggunaan pendekatan semi-militer dalam pelatihan KDMP, Eko mengatakan setiap jenis pelatihan memiliki tujuan dan metode yang berbeda sehingga harus disesuaikan dengan kompetensi yang ingin dicapai.

"Semua harus dicocokkan dengan kebutuhan kompetensi yang akan dibangun," katanya.


Di luar evaluasi internal, Komisi A DPRD DIY juga meminta aparat penegak hukum melakukan investigasi secara menyeluruh, terbuka, dan transparan terkait penyebab meninggalnya lima peserta pelatihan.

" Lima korban jiwa dalam sebuah pelatihan merupakan jumlah yang sangat besar. Dalam standar pelatihan, satu orang terluka saja tidak boleh terjadi, apalagi sampai meninggal dunia," tegas Eko.


Ia menilai hasil investigasi perlu dibuka kepada publik serta melibatkan para ahli yang memahami standar pelatihan, pengembangan sumber daya manusia, dan aspek keselamatan peserta.


Terkait santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada keluarga korban, Eko mengapresiasi langkah tersebut. Namun, menurutnya, pemberian santunan tidak boleh menghentikan proses evaluasi, investigasi, maupun penegakan hukum.

"Kami menghargai adanya santunan, tetapi itu tidak boleh menghentikan evaluasi menyeluruh, investigasi, dan proses hukum." pungkasnya. (Fzn)


💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Jadilah yang pertama berdiskusi...