PEDOMANJOGJA

LANSIA ASAL GUNUNGKIDUL DITANGKAP, DIDUGA CURI 15 SEPEDA DALAM SEBULAN

Redaksi

Redaksi

07 Jul 2026, 17:02 WIB
LANSIA ASAL GUNUNGKIDUL DITANGKAP, DIDUGA CURI 15 SEPEDA DALAM SEBULAN
Seorang pria lanjut usia berinisial GT (65), warga Semanu, Gunungkidul, kembali berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pencurian sepeda di sejumlah wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam kurun waktu sekitar satu bulan, residivis tersebut diduga telah beraksi hingga 15 kali. Selasa (7/07/26)

pedomanjogja.com (Sleman) - Seorang pria lanjut usia berinisial GT (65), warga Semanu, Gunungkidul, kembali berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pencurian sepeda di sejumlah wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam kurun waktu sekitar satu bulan, residivis tersebut diduga telah beraksi hingga 15 kali.


Selain menangkap GT, Unit Reskrim Polsek Berbah, Polresta Sleman, juga mengamankan SH (50), warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta, yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian.


Kapolsek Berbah AKP Fitrianto Heri Nugroho menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda di wilayah Sendangtirto, Berbah.


Korban diketahui memarkir sepeda Polygon Strattos S5D ukuran M warna putih di teras rumah usai digunakan pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat hendak menunaikan salat subuh keesokan harinya, Sabtu (27/6/2026), korban mendapati sepedanya telah raib. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.


"Unit Reskrim Polsek Berbah setelah menerima laporan tersebut melakukan olah TKP, mencari saksi, melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, mendapat informasi bahwa pelaku tersebut merupakan residivis yang pernah melakukan tindak pidana di wilayah hukum Umbulharjo, Banguntapan, dan Kretek," kata Heri, Selasa (7/7/2026).


Berbekal hasil penyelidikan, polisi kemudian melacak keberadaan pelaku hingga ke kawasan Makam Kotagede. GT akhirnya ditangkap di wilayah Giwangan, Umbulharjo, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

"Selanjutnya dilakukan interogasi dan mengakui perbuatan tersebut. Kemudian dibawa ke Polsek Berbah untuk dilakukan penangkapan dan dilakukan proses lebih lanjut," ujarnya.


Dalam pemeriksaan, polisi menetapkan GT sebagai pelaku pencurian, sementara SH ditetapkan sebagai penadah barang hasil kejahatan.


Menurut Heri, pelaku tidak memiliki target khusus dalam menjalankan aksinya. GT berjalan kaki menyusuri permukiman warga dan memanfaatkan kesempatan ketika menemukan sepeda yang ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi tidak terkunci.

"Dia random. Jadi dia jalan kaki, ada kesempatan, diambil. Seperti itu. Termasuk sepeda motor yang TKP-nya Banguntapan seperti itu. Dia jalan kaki, diambil, jalan kaki kemudian diambil," ungkapnya.


Polisi juga mengungkap GT tidak memiliki tempat tinggal tetap. Selama ini pelaku berpindah-pindah dan menumpang tinggal di sejumlah masjid. Ketika uang hasil penjualan barang curian habis, pelaku kembali mencari sasaran pencurian.

"Jadi pelaku ini tidak memiliki tempat tinggal tetap. Dia tinggalnya di apa namanya, masjid-masjid. Kemudian setelah uangnya habis, dia jalan lagi, ambil sepeda lagi. Jalan lagi, ambil sepeda lagi, seperti itu dia modusnya. Jadi, lengahnya yang punya sepeda kemudian ada kesempatan, dia ambil," terang Heri.


Sepeda hasil curian kemudian dijual kepada SH dengan harga jauh di bawah nilai pasar. Menurut polisi, harga jual bervariasi mulai Rp600 ribu hingga Rp2,2 juta per unit.

"Ini belum direkap. Jadi, dia jualnya ada yang Rp2,2 juta, ada yang dijual Rp1,5 juta, ada yang dijual 600, seperti itu. Macam-macam," jelas Heri.


Saat menggeledah rumah SH, polisi menemukan sekitar tujuh sepeda yang belum sempat dijual. Sementara sepeda lainnya diduga telah dipasarkan secara langsung kepada pembeli.

"Dari penadah, itu masih ada yang ditampung di rumah. Waktu kita amankan di dalam di rumah penadah itu sekitar ada 7 sepeda. Sementara yang lain sudah dijual secara offline," katanya.


Hasil penyelidikan juga mengungkap GT merupakan residivis yang telah tiga kali menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa. Perkara yang kini ditangani Polsek Berbah menjadi kasus pencurian keempat yang menjeratnya. Kepada penyidik, pelaku mengaku menggunakan uang hasil penjualan sepeda curian untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario, satu hoodie yang digunakan pelaku saat beraksi, serta 14 unit sepeda dari berbagai merek yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian di wilayah Sleman dan Bantul.


Atas perbuatannya, GT dijerat Pasal 486 KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara SH dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.


Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda di wilayah Berbah, Sleman, maupun Bantul untuk menghubungi Polsek Berbah dengan membawa bukti kepemilikan agar dapat dilakukan proses identifikasi barang bukti. (Bay)


💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Jadilah yang pertama berdiskusi...