Pedomanjogja.com (Sleman) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan anggota DPRD Kabupaten Sleman, Raudi Akmal, sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020. Putra mantan Bupati Sleman Sri Purnomo itu langsung ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIA Yogyakarta atau Lapas Wirogunan pada Senin malam, 22 Juni 2026.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, usai pemeriksaan terhadap Raudi yang berlangsung sejak sore hingga petang. Menurut Bambang, status Raudi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan bukti keterlibatannya dalam perkara yang sebelumnya telah menjerat ayahnya, Sri Purnomo.
"Hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020," kata Bambang kepada wartawan.
Raudi diketahui merupakan anggota DPRD Sleman untuk periode 2019–2024 dan kembali terpilih untuk periode 2024–2029. Ia sebelumnya sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik sebelum akhirnya hadir dalam pemeriksaan ketiga pada Senin.
Kasus ini bermula dari penyaluran dana hibah pariwisata yang diterima Pemerintah Kabupaten Sleman pada 2020. Saat itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan mengalokasikan hibah sebesar Rp 68 miliar sebagai bagian dari program penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan sektor pariwisata.
Dalam pengembangan penyidikan, Kejari Sleman menyebut menemukan adanya peran aktif Raudi dalam proses penyaluran dana hibah tersebut. Penyidik menduga Raudi melakukan pengondisian proposal dari kelompok masyarakat yang kemudian ditetapkan sebagai penerima hibah melalui keputusan bupati.
"Peran tersangka RA adalah melakukan pengondisian proposal-proposal dari kelompok masyarakat sebagai penerima hibah dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman," ujar Bambang.
Menurut kejaksaan, tindakan tersebut dilakukan bersama Sri Purnomo yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara yang sama. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 10,9 miliar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Raudi langsung mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan diborgol sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIA Yogyakarta. Kejaksaan menahan Raudi selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Meski demikian, Raudi membantah keterlibatannya dalam perkara tersebut. Ia mengaku putusan pengadilan tindak pidana korupsi sebelumnya telah menyatakan dirinya tidak terlibat dalam kasus dana hibah pariwisata.
"Kita sama-sama tahu hasil putusan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta sudah menyampaikan bahwa tidak ada keterlibatan saya dan itu sudah disampaikan di dalam persidangan," ujar Raudi.
Keberatan juga disampaikan kuasa hukumnya, Soepriyadi. Menurut dia, kliennya baru saja menjalani perawatan kesehatan sebelum diperiksa penyidik. Ia mempertanyakan keputusan kejaksaan yang tetap melakukan penahanan.
"Kami melihat pihak Kejaksaan Negeri selama ini menghilangkan hak asasi manusia dari klien kami. Masa orang sakit dipaksakan untuk ditahan," kata Soepriyadi.
Sebelumnya, mantan Bupati Sleman Sri Purnomo telah lebih dahulu diproses hukum dalam kasus yang sama dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh pengadilan. Dengan penetapan Raudi Akmal sebagai tersangka, Kejari Sleman menyatakan pengembangan perkara masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (Fzn)