pedomanjogja.com (Sleman) - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah "londo ireng" dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), beberapa hari lalu menuai respons dari kalangan jurnalis. Di Yogyakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta bersama Koalisi Pers Mahasiswa (Persma) se-Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar aksi di Bundaran Universitas Gadjah Mada (UGM), Minggu (26/7/2026).
Dalam aksi tersebut, peserta menyampaikan keberatan atas pernyataan Presiden yang dinilai berpotensi mendelegitimasi profesi jurnalis serta berdampak terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Divisi Advokasi AJI Yogyakarta, Afkar Muhkhair, mengatakan pelabelan terhadap wartawan dapat mengaburkan perbedaan antara kritik terhadap pemerintah yang disampaikan melalui karya jurnalistik dengan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan negara.
Menurutnya, kritik melalui pemberitaan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Ketika wartawan diberi stigma seperti itu, dampaknya bukan hanya menurunkan kepercayaan publik terhadap media, tetapi juga dapat menjadi pembenaran bagi intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi terhadap jurnalis," ujar Afkar di sela aksi.
Afkar menilai pernyataan tersebut muncul di tengah situasi yang menurutnya ditandai dengan meningkatnya tekanan terhadap kebebasan pers melalui berbagai kebijakan maupun pembatasan akses informasi publik. Ia berpendapat ruang demokrasi berpotensi menyempit apabila kritik terhadap pemerintah dipersepsikan sebagai tindakan yang anti terhadap negara.
Senada dengan itu, anggota Biro Pers Mahasiswa Pijar UGM, Cihugi Hutahurup, mengatakan kemerdekaan pers tidak hanya berkaitan dengan perlindungan profesi wartawan, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan independen.
"Ketika pers dibungkam, yang kehilangan bukan hanya wartawan, tetapi seluruh masyarakat karena hak memperoleh informasi yang bebas dan berimbang ikut terancam," kata Cihugi.
Dalam pernyataan sikapnya, AJI Yogyakarta bersama Koalisi Persma se-DIY menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah. Di antaranya mengecam pernyataan Presiden yang dinilai berpotensi mendelegitimasi profesi jurnalistik, mendesak Presiden menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada komunitas pers, serta meminta pemerintah menjamin perlindungan terhadap jurnalis sesuai amanat Undang-Undang Pers.
Selain itu, koalisi juga meminta pemerintah mengevaluasi regulasi yang dinilai berpotensi membuka ruang penyensoran informasi publik, termasuk implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta mencabut Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 yang disebut menjadi dasar pemblokiran konten jurnalistik media daring.
Aksi tersebut berlangsung damai dengan penyampaian orasi dan pembacaan pernyataan sikap sebagai bentuk aspirasi dari komunitas jurnalis dan pers mahasiswa terhadap isu kebebasan pers di Indonesia. (Ris)