PEDOMANJOGJA

Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Pakar UGM Soroti Lemahnya Perencanaan Fiskal

Redaksi

Redaksi

18 Jul 2026, 08:03 WIB
Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Pakar UGM Soroti Lemahnya Perencanaan Fiskal
Kesulitan pembayaran gaji PPPK merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang belum dirancang secara komprehensif.

pedomanjogja.com (Sleman) - Kesulitan puluhan pemerintah daerah (pemda) dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai bukan sekadar persoalan minimnya pendapatan daerah. Kondisi tersebut mencerminkan lemahnya sinkronisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah yang membutuhkan pembenahan secara menyeluruh.


Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Agus Pramusinto, menilai tanggung jawab penyelesaian persoalan tersebut tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah.


"Ketika pemerintah daerah tidak mampu, maka tanggung jawab berada di pemerintah atasnya. Untuk itu, pemerintah pusat bertanggung jawab mengatasinya," ujar Agus, Jumat (17/7/2026).


Menurut Agus, kesulitan pembayaran gaji PPPK merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang belum dirancang secara komprehensif. Ia berpendapat pemerintah seharusnya terlebih dahulu mendiskusikan secara terbuka prioritas belanja di setiap kementerian maupun pemerintah daerah sebelum menerapkan penghematan anggaran.


Ia menilai berbagai kebijakan baru juga perlu dievaluasi agar penggunaan anggaran lebih efektif. Sebagai contoh, Agus menyinggung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyerap anggaran besar namun dinilai masih memerlukan penyempurnaan dalam penentuan kelompok sasaran penerima manfaat agar bantuan lebih tepat sasaran.


Selain itu, Agus melihat kecenderungan pemerintah lebih sering membentuk program atau lembaga baru dibanding mengoptimalkan yang sudah ada. Ia mencontohkan pembentukan Sekolah Rakyat ketika masih terdapat sekolah yang dapat diperbaiki tata kelolanya, serta pembentukan Koperasi Desa Merah Putih meski pemerintah telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dapat diperkuat.


Terkait upaya pemerintah mendorong daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Agus mengingatkan agar langkah tersebut tidak dilakukan dengan menambah beban pajak masyarakat.


"Untuk mencari pendapatan baru dari pajak, kasihan rakyat yang bebannya sudah berat. PHK terjadi di mana-mana, mencari pekerjaan semakin sulit, harga barang semakin mahal. Jangan kemudian masyarakat kembali ditekan dengan pajak," katanya.


Agus juga menilai ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD perlu dievaluasi. Menurutnya, kebijakan efisiensi yang menyebabkan kapasitas anggaran daerah menurun membuat ruang fiskal untuk membayar gaji pegawai semakin sempit, sementara kebutuhan pembayaran gaji tidak dapat dikurangi secara proporsional.


Dalam jangka panjang, ia mendorong pemerintah mengevaluasi kebutuhan riil aparatur sipil negara sebelum membuka rekrutmen PPPK baru. Rekrutmen, menurutnya, tetap diperlukan apabila pelayanan publik masih membutuhkan tambahan guru maupun tenaga kesehatan. Namun, hal itu perlu diiringi restrukturisasi organisasi dengan mengalihkan sumber daya manusia dari pekerjaan yang sudah tidak relevan ke bidang yang lebih dibutuhkan masyarakat.


"Kalau sekolah memang masih membutuhkan guru, tentu harus ditambah. Kalau pelayanan kesehatan masih membutuhkan tenaga kesehatan, ya harus direkrut. Tetapi kita juga harus merestrukturisasi pekerjaan yang sudah tidak relevan agar sumber daya manusia dapat dimanfaatkan secara lebih efektif," jelasnya.


Sebagai alternatif pembiayaan, Agus mengusulkan restrukturisasi tunjangan pejabat. Ia menilai pengurangan tunjangan kinerja pejabat eselon I dan II, serta penghentian honor tambahan bagi pejabat yang merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan negara, dapat menjadi salah satu opsi untuk membantu pembiayaan PPPK.


Menurut Agus, penyelesaian persoalan pembayaran gaji PPPK membutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap prioritas belanja negara. Sinkronisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, restrukturisasi organisasi pemerintahan, serta penataan kembali belanja aparatur dinilai lebih mendasar dibanding sekadar mendorong pemerintah daerah mencari sumber pendapatan baru.


Ia berharap langkah tersebut dapat menjaga keberlanjutan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan, tanpa semakin membebani kondisi fiskal daerah maupun masyarakat.

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Jadilah yang pertama berdiskusi...