PEDOMANJOGJA

80 Persen APBN Bersumber dari Pajak, Guru Besar UGM Dorong Perbaikan Tata Kelola Sistem Informasi Akuntansi

Redaksi

Redaksi

17 Jul 2026, 05:49 WIB
80 Persen APBN Bersumber dari Pajak, Guru Besar UGM Dorong Perbaikan Tata Kelola Sistem Informasi Akuntansi
Guru Besar Bidang Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Eko Suwardi, M.Sc., saat menyampaikan pidato pengukuhannya di Balai Senat UGM.

pedomanjogja.com (Sleman) – Pajak menjadi pilar utama pendapatan negara sekaligus amanah konstitusi. Dalam lima tahun terakhir, lebih dari 80 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditopang oleh penerimaan perpajakan. Karena itu, tata kelola perpajakan yang transparan dan akuntabel dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap negara.


Pandangan tersebut disampaikan Guru Besar Bidang Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Eko Suwardi, M.Sc., saat menyampaikan pidato pengukuhannya di Balai Senat UGM, Kamis (16/7/2026).


Dalam pidato berjudul "Peran Akuntansi dalam Tata Kelola Wajib Pajak, Otoritas Pajak, dan Pengeluaran Publik", Eko menegaskan bahwa perpajakan tidak hanya berorientasi pada pencapaian target penerimaan negara, tetapi juga menyangkut kualitas tata kelola.


"Perpajakan bukan sekadar target penerimaan, melainkan persoalan tata kelola," ujarnya.


Menurut Eko, akuntansi berperan sebagai infrastruktur informasi sekaligus instrumen akuntabilitas dalam sistem perpajakan modern. Sistem akuntansi yang baik memungkinkan aktivitas ekonomi tercatat secara transparan, terukur, dan dapat diaudit sehingga mendukung pengawasan publik yang efektif.


Ia menjelaskan, laporan keuangan yang kredibel akan memperkuat kepercayaan antara wajib pajak, otoritas pajak, dan pemerintah. Karena itu, perusahaan perlu mampu mengelola sekaligus mengintegrasikan data keuangan secara baik.


"Sistem perpajakan modern bergantung pada informasi yang andal sehingga otoritas pajak dapat menilai kewajaran transaksi keuangan maupun kemampuan ekonomi wajib pajak," katanya.


Akuntansi Dukung Kepatuhan Pajak

Eko menyebut informasi akuntansi tidak hanya berfungsi untuk memenuhi kewajiban administrasi perpajakan, tetapi juga dimanfaatkan dalam strategi manajemen pajak melalui tax planning. Namun, ia mengingatkan agar efisiensi pajak tetap dilakukan dalam koridor hukum dan tata kelola yang baik.


Menurutnya, praktik penghematan pajak yang terlalu agresif dapat menimbulkan risiko hukum, reputasi, hingga risiko pasar.


"Efisiensi pajak harus ditempatkan dalam kerangka tata kelola yang baik, risiko yang terukur, dan bersifat legal," tegasnya.


Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Eko menilai diperlukan kombinasi antara sistem yang baik, pengawasan yang efektif, serta etika profesional. Ia juga menekankan pentingnya integritas seluruh pihak yang terlibat, mulai dari dewan komisaris, komite audit, auditor independen, hingga konsultan pajak.


Transformasi Coretax Perlu Didukung Data Akuntansi Berkualitas

Dalam pidatonya, Eko juga menyoroti transformasi sistem perpajakan Indonesia melalui implementasi Coretax yang mulai diterapkan pada 2025. Menurutnya, keberhasilan sistem digital tersebut sangat bergantung pada kualitas data akuntansi yang dimasukkan oleh perusahaan.


Dengan informasi akuntansi yang terintegrasi dan andal, otoritas pajak dapat menerapkan pengawasan berbasis risiko secara lebih efektif. Sistem tersebut memungkinkan pemerintah membangun profil risiko wajib pajak, mendeteksi anomali transaksi maupun indikasi penghindaran pajak, menentukan prioritas pemeriksaan, hingga mempersempit peluang manipulasi laba.


Akuntansi Perkuat Pengelolaan Dana Publik

Selain mendukung tata kelola perpajakan, Eko menilai akuntansi memiliki peran strategis dalam pengelolaan belanja negara. Menurutnya, legitimasi pemungutan pajak sangat ditentukan oleh bagaimana dana tersebut digunakan untuk program-program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Akuntansi sektor publik, kata dia, harus mampu memastikan penggunaan dana pajak dapat dipantau, diukur, dievaluasi, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.


Ia menambahkan, semakin besar dana publik yang dikelola pemerintah, semakin kuat pula sistem akuntansi, audit, dan pengawasan yang dibutuhkan guna mencegah penyimpangan serta menekan risiko korupsi.


"Masa depan tata kelola perpajakan dan keuangan publik bergantung pada sistem akuntansi yang transparan, terintegrasi, berbasis teknologi, dan berlandaskan integritas," pungkas Eko. (Hyu)

Topik Terkait: #UGM #Viral

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Jadilah yang pertama berdiskusi...