PEDOMANJOGJA

Soroti Anggaran Desa Maktihan, Afon Nahak Desak PJ Desa Buka RAB dan Realisasi Dana Desa 2026

Redaksi

Redaksi

10 Oct 2026, 19:41 WIB
Soroti Anggaran Desa Maktihan, Afon Nahak Desak PJ Desa Buka RAB dan Realisasi Dana Desa 2026
Advokat sekaligus tokoh pemuda Desa Maktihan, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Afon Nahak, mendesak Penjabat (Pj) Kepala Desa Maktihan, membuka secara transparan program kerja dan penggunaan anggaran Dana Desa Tahun 2026. Minggu (10/10/2026).


Pedomanjogja.com (MALAKA ) – Advokat sekaligus tokoh pemuda Desa Maktihan, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Afon Nahak, mendesak Penjabat (Pj) Kepala Desa Maktihan, Robertus Bellarminus Klau, membuka secara transparan program kerja dan penggunaan anggaran Dana Desa Tahun 2026.


Afon bahkan memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada pemerintah desa untuk memublikasikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan laporan realisasi anggaran. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, dia mengancam akan melaporkan persoalan itu kepada Camat Malaka Barat, Inspektorat Kabupaten Malaka, hingga Kejaksaan Negeri Belu.


Desakan tersebut disampaikan Afon menyusul adanya pertanyaan dari warga mengenai keterbukaan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dia juga menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat adat dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan desa.


“Pj Desa Maktihan, Robertus Bellarminus Klau, wajib transparan. Program kerjanya apa, anggarannya berapa, dan belanja untuk apa, masyarakat berhak tahu,” tegas Afon, Minggu (10/10/2026).


Menurut Afon, keterbukaan pengelolaan anggaran desa merupakan bagian penting dari akuntabilitas pemerintah desa. Dia juga mengingatkan pemerintah desa agar menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.


Soroti Anggaran untuk Kebutuhan Petani


Afon menilai penggunaan Dana Desa semestinya diarahkan pada program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama warga Desa Maktihan yang mayoritas bekerja sebagai petani padi sawah.


Dia berharap pemerintah desa memperhatikan kebutuhan sektor pertanian, mulai dari dukungan alat dan mesin pertanian, bibit unggul, pupuk, hingga pembangunan infrastruktur pendukung seperti jalan usaha tani dan irigasi.


“Kami yang menjadi petani padi sawah di Maktihan membutuhkan traktor, bibit unggul, dan pupuk. Anggaran desa harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan hanya untuk kebutuhan operasional kantor,” ujarnya.


Dia meminta pemerintah desa menjelaskan secara terbuka prioritas program, besaran anggaran, serta realisasi setiap kegiatan agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaannya.


Minta Musyawarah Desa Digelar Terbuka


Selain transparansi anggaran, Afon mendesak Pj Kepala Desa Maktihan segera menggelar musyawarah desa secara terbuka dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh adat, dan seluruh unsur masyarakat.


Menurutnya, pelibatan warga diperlukan agar program pembangunan sesuai dengan kebutuhan desa dan aspirasi masyarakat setempat.


Afon juga mengingatkan pemerintah desa agar memperhatikan ketentuan penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Salah satu regulasi yang mengatur fokus penggunaan Dana Desa tahun ini adalah Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025.


Regulasi tersebut memuat sejumlah larangan penggunaan Dana Desa, di antaranya untuk honorarium kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD; perjalanan dinas ke luar kabupaten atau kota; serta kegiatan bimbingan teknis dan studi banding ke luar wilayah kabupaten atau kota.


Karena itu, Afon meminta pemerintah desa memastikan setiap kegiatan dan belanja sesuai ketentuan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


“Kami memberikan waktu tujuh hari agar RAB dan laporan realisasi anggaran ditempel dan dapat diketahui masyarakat. Jika tidak ada keterbukaan, kami akan mengadukan persoalan ini kepada Camat Malaka Barat, Inspektorat Malaka, dan Kejaksaan Negeri Belu,” katanya.


Hingga berita ini ditulis, Pj Kepala Desa Maktihan, Robertus Bellarminus Klau, belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan terkait desakan tersebut. (Rls)

Topik Terkait: #Trending #Viral

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Jadilah yang pertama berdiskusi...