Pedomanjogja.com (Yogyakarta) - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD DIY kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dalam penilaian pengelolaan JDIH Tahun 2025, JDIH DPRD DIY meraih peringkat V nasional untuk kategori DPRD Provinsi dengan predikat AA atau Istimewa.
Penghargaan tersebut diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY Agung Rektono Seto kepada Sekretaris DPRD DIY Yudi Ismono dalam puncak peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Rabu (19/8/2026).
Sekretaris DPRD DIY Yudi Ismono mengatakan capaian tersebut menjadi bagian dari konsistensi JDIH Sekretariat DPRD DIY dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
Menurut Yudi, penghargaan ini sekaligus menjadi bukti bahwa pengelolaan JDIH DPRD DIY telah dikembangkan sesuai dengan parameter yang ditetapkan Kementerian Hukum.
“Ini menjadi bukti bahwa JDIH dikelola dan dikembangkan sesuai parameter yang telah ditentukan Kemenkum sebagai media informasi publik bidang hukum yang handal,” ujar Yudi.
Ia menjelaskan, penghargaan tersebut bukan merupakan capaian yang diraih secara instan. JDIH Setwan DPRD DIY tercatat mampu mempertahankan prestasi selama lima tahun berturut-turut.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, berbagai inovasi juga terus dikembangkan. Salah satunya melalui laman JDIH DPRD DIY yang dilengkapi fitur konversi produk hukum ke dalam bahasa Inggris.
Yudi berharap capaian tersebut tidak membuat pengelola JDIH berhenti berinovasi. Sebaliknya, penghargaan itu diharapkan menjadi pemacu untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan dan kemudahan akses informasi hukum bagi masyarakat.
“Selamat dan semangat selalu untuk tim pengelola JDIH Setwan DIY. Jadikan penghargaan ini sebagai motivasi untuk lebih baik lagi di masa depan,” katanya.
Selain JDIH DPRD DIY, sejumlah pemerintah daerah di DIY juga meraih penghargaan dalam pengelolaan JDIH. Kota Yogyakarta menempati peringkat pertama tingkat DIY dengan predikat AA, disusul Kabupaten Kulon Progo di peringkat kedua dan DPRD Kota Yogyakarta di peringkat ketiga. Ketiganya memperoleh predikat AA atau Istimewa.
Sementara itu, dalam kategori Indeks Reformasi Hukum (IRH), Pemerintah Daerah DIY, Pemerintah Kota Yogyakarta, dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo juga memperoleh predikat Istimewa dalam penilaian IRH Tahun 2026.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum DIY Agung Rektono Seto mengapresiasi capaian seluruh penerima penghargaan. Ia berharap prestasi tersebut dapat semakin memperkuat kolaborasi antara Kanwil Kementerian Hukum DIY dengan pemerintah daerah.
Agung menilai keterbukaan informasi hukum menjadi semakin penting di tengah perkembangan teknologi digital. Masyarakat membutuhkan informasi hukum yang mudah ditemukan, cepat diakses, lengkap, dan dapat diperoleh kapan saja.
“Penghargaan ini hendaknya menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas, kelengkapan, dan kemudahan akses informasi hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan capaian tersebut, JDIH DPRD DIY tidak hanya mempertahankan rekam prestasi selama lima tahun berturut-turut, tetapi juga menunjukkan komitmen untuk menjadikan dokumentasi dan informasi hukum sebagai bagian penting dari pelayanan publik di era digital. (Hyu)