PEDOMANJOGJA

Arah Baru Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Era Digital

Redaksi

Redaksi

21 Aug 2026, 10:45 WIB
Arah Baru Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Era Digital
Wakil Rektor Bidang Akademik, Rekognisi, dan Admisi, Prof. Riyanto, S.Pd., M.Si., Ph.D., membuka Seminar Nasional dan Call For Papers Pengadilan Niaga Syariah di Indonesia yang di gelar di Auditorium lantai 5 FIAI UII, Jum'at (21/08/2026).

Pedomanjogja.com (Sleman) - Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat turut mengubah pola transaksi ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Kondisi tersebut sekaligus memunculkan tantangan baru dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah, mulai dari keabsahan kontrak digital, pembuktian akad elektronik, hingga persoalan transaksi lintas wilayah dan keamanan siber.


Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Seminar Nasional dan Call For Papers Pengadilan Niaga Syariah di Indonesia dengan tema “Arah Baru Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Era Digital: Dinamika Kewenangan Peradilan Agama dan Prospek Peradilan Niaga Syariah.” yang di gelar di Auditorium FIAI UII, Jum'at (21/08/2026).


Seminar ini mempertemukan akademisi, praktisi hukum, aparat peradilan, regulator, serta kalangan industri untuk membahas perkembangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah sekaligus melihat kebutuhan penguatan sistem peradilan di tengah transformasi digital.


Wakil Rektor Bidang Akademik, Rekognisi, dan Admisi, Prof. Riyanto, S.Pd., M.Si., Ph.D., mengatakan perkembangan teknologi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam pola transaksi ekonomi dan keuangan syariah.


Menurutnya, layanan digital memberikan kemudahan sekaligus membuka peluang ekonomi yang semakin luas. Namun, perubahan tersebut juga menghadirkan persoalan hukum baru dengan bentuk dan kompleksitas yang terus berkembang.


“Karena itu, tema yang kita bahas hari ini terasa sangat relevan. Pembicaraan mengenai kewenangan Peradilan Agama dan prospek Peradilan Niaga Syariah tidak hanya menyangkut pembagian kewenangan antarlembaga,” ujarnya.


Ia menekankan, hal yang lebih penting adalah memastikan sistem hukum dan peradilan tetap mampu menjawab persoalan masyarakat ketika pola transaksi berubah dengan cepat.


“Teknologi akan terus berkembang, dan hukum perlu mampu merespons perubahan tersebut. Tantangannya bukan sekadar mengikuti perubahan, tetapi memastikan bahwa di tengah perubahan tersebut, masyarakat tetap memperoleh kepastian, keadilan, dan kemanfaatan,” katanya.


Prof. Riyanto juga menilai hubungan antara dunia akademik dan dunia peradilan perlu terus diperkuat. Perguruan tinggi, kata dia, perlu memahami persoalan nyata yang dihadapi hakim dan praktisi hukum. Sebaliknya, pengalaman dari dunia peradilan dapat diperkaya melalui penelitian dan kajian akademik.


Menurutnya, penyelenggaraan call for papers dalam seminar tersebut menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai perspektif dari akademisi, peneliti, dan praktisi.


Ia berharap gagasan yang muncul tidak berhenti sebagai bahan diskusi, tetapi dapat berkembang menjadi pemikiran dan rekomendasi yang bermanfaat bagi penguatan penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia.


Dalam seminar tersebut, pembahasan juga diarahkan pada dinamika kewenangan Peradilan Agama dalam menangani sengketa ekonomi syariah di tengah perkembangan transaksi digital.


Di sisi lain, muncul gagasan mengenai prospek penguatan atau pembentukan Peradilan Niaga Syariah yang secara khusus dapat merespons karakteristik sengketa ekonomi dan perdagangan syariah modern.


Perkembangan ekonomi digital dinilai membutuhkan mekanisme penyelesaian sengketa yang mampu memberikan kepastian hukum, cepat, serta adaptif terhadap karakter transaksi berbasis teknologi.


Sejumlah persoalan baru seperti smart contract, bukti elektronik, transaksi digital lintas batas, perlindungan data pribadi, hingga kejahatan siber menjadi tantangan yang harus diantisipasi oleh lembaga peradilan.


Seminar tersebut juga menghadirkan Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. sebagai keynote speaker secara daring. Ia merupakan mantan Hakim Agung yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia ke-14 pada periode 2020–2024. (Fzn)

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Jadilah yang pertama berdiskusi...