PEDOMANJOGJA

Suarakan Jeritan Daerah, Eko Suwanto Minta Menkeu Baru Batalkan Pemangkasan TKD dan Dana Desa

Redaksi

Redaksi

15 Sep 2026, 17:41 WIB
Suarakan Jeritan Daerah, Eko Suwanto Minta Menkeu Baru Batalkan Pemangkasan TKD dan Dana Desa
Ketua Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Suwanto, meminta Menteri Keuangan yang baru, Suahasil Nazara, mengevaluasi kebijakan pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Keistimewaan (Danais). Saat konfrensi Pers di Kantor DPRD DIY, Selasa (15/9/2026).

Pedomanjogja.com (Sleman) – Ketua Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Suwanto, meminta Menteri Keuangan yang baru, Suahasil Nazara, mengevaluasi kebijakan pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Keistimewaan (Danais). Selasa (15/9/2026).


Menurut Eko, pengurangan alokasi transfer dari pemerintah pusat berdampak langsung terhadap kapasitas belanja pemerintah daerah. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi keberlangsungan sejumlah program pembangunan dan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.


Eko menyebut salah satu dampaknya terlihat pada perubahan struktur APBD DIY. Berdasarkan Perda APBD DIY Nomor 9 Tahun 2025 dan Pergub DIY Nomor 56 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2026, belanja daerah DIY pada awalnya ditetapkan sebesar Rp5,416 triliun.


Namun, setelah adanya rapat di Kementerian Keuangan yang menghasilkan berita acara pemangkasan Dana Keistimewaan, alokasi Danais DIY disebut turun dari Rp1,581 triliun menjadi Rp1 triliun.


Penurunan tersebut mencapai sekitar Rp581,15 miliar. Pemda DIY kemudian menerbitkan Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan pertama atas Pergub Nomor 56 Tahun 2025. Dalam perubahan tersebut, belanja daerah DIY turun menjadi sekitar Rp4,835 triliun.


“Pemda DIY menerbitkan Pergub Nomor 1 Tahun 2026, dimana Belanja Daerah turun menjadi Rp. 4.835.176.120.333,-”, ujar Eko Suwanto.


Dana Desa di Empat Kabupaten Turun


Selain Danais, Eko menyoroti penurunan Dana Desa di empat kabupaten di DIY pada 2026. Ia menyebut rata-rata pemangkasan Dana Desa mencapai sekitar 74 persen.


Berdasarkan data yang disampaikan Eko, Dana Desa di Kabupaten Kulon Progo turun sekitar 71 persen, Bantul 78 persen, Sleman 75 persen, dan Gunungkidul 71 persen.


Menurutnya, pengurangan tersebut berpotensi memengaruhi kemampuan pemerintah desa dalam menjalankan pembangunan, mendorong pemulihan ekonomi masyarakat, serta mempertahankan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.


Eko juga mengingatkan bahwa keterbatasan fiskal daerah dan desa dapat berdampak terhadap penanganan sejumlah persoalan masyarakat. Di antaranya program pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, penanganan stunting, hingga kesiapsiagaan dan mitigasi bencana.


Minta Menkeu Baru Evaluasi Kebijakan


Karena itu, Eko berharap Menteri Keuangan yang baru berani mengevaluasi sekaligus membatalkan kebijakan pemangkasan transfer ke daerah.


Menurutnya, penguatan kapasitas fiskal daerah diperlukan agar pemerintah daerah memiliki ruang yang cukup untuk menyusun dan menjalankan program pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Semoga Menkeu yang baru, Suahazil Nazara berani batalkan pemangkasan transfer ke daerah.


Peningkatan alokasi fiskal pusat sangat diperlukan agar pemerintah daerah dapat menyusun rencana pembangunan yang terukur dan menyentuh kebutuhan langsung masyarakat,” kata Eko,


Komisi A DPRD DIY, lanjut Eko, berharap pemerintah pusat tidak hanya melihat persoalan fiskal dari sisi pengendalian anggaran, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah.


Ia juga mendorong Menteri Keuangan yang baru membuka ruang dialog dengan masyarakat, perguruan tinggi, serta pemerintah daerah dalam membahas hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.


“Kedepan Menkeu yang baru perlu membuka diri untuk mendengarkan aspirasi masyarakat,” ujar Eko.


Menurut Eko, penguatan hubungan keuangan pusat dan daerah menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan nasional tetap berjalan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat di tingkat daerah dan desa. (Fzn)

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Jadilah yang pertama berdiskusi...