Pedomanjogja.com (Sleman) – Pemerintah Kabupaten Sleman memperkuat pengawasan terhadap kinerja aparatur sipil negara (ASN). Sebanyak 153 Pejabat Administrator dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Sleman menandatangani Kontrak Kinerja Tahun 2026.
Penandatanganan berlangsung di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Senin (31/8/2026). Kontrak tersebut menjadi bentuk komitmen para pejabat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan target organisasi dan individu dapat tercapai.
Melalui kontrak kinerja ini, Pejabat Administrator memiliki tanggung jawab untuk memenuhi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), target kinerja fisik dan keuangan perangkat daerah, serta mempertahankan kompetensi manajerial.
Sementara itu, Kepala Perangkat Daerah bertugas melakukan supervisi dan evaluasi secara berkala. Hasil evaluasi tersebut nantinya dilaporkan kepada Bupati Sleman.
Tak hanya berisi target, mekanisme kontrak kinerja ini juga dilengkapi sistem reward and punishment. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Sleman Nomor 35 Tahun 2026 tentang Evaluasi Kinerja Pejabat Manajerial dan Pejabat Fungsional/Pelaksana yang Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Kerja.
Bagi pejabat yang mampu memenuhi target dan menunjukkan kinerja baik, pemerintah memberikan penghargaan berupa prioritas untuk mengikuti program rencana suksesi dan pengembangan kompetensi.
Sebaliknya, pejabat yang gagal memenuhi target dapat menghadapi sejumlah konsekuensi. Mulai dari pembinaan, pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), uji kompetensi ulang, mutasi, hingga demosi oleh Bupati.
Bupati Sleman Harda Kiswaya mengatakan penandatanganan kontrak kinerja bukan sekadar kegiatan administratif. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem untuk saling mengingatkan mengenai amanah dan tanggung jawab yang melekat pada setiap jabatan.
Terlebih, para pejabat memiliki tanggung jawab dalam memastikan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berjalan dengan baik.
“Ini adalah bagian dari sistem untuk mengingatkan kita semuanya, ya Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Asisten, hingga Kepala Perangkat Daerah dan ketua tim kerja, berkaitan dengan tanggung jawab menjalankan APBD dengan baik,” tegas Harda.
Harda juga mengingatkan para pejabat agar tidak menganggap ringan evaluasi kinerja. Sebab, pemerintah telah menyiapkan mekanisme sanksi bagi pejabat yang tidak mampu memenuhi tugas dan target yang telah disepakati.
Bahkan, sanksi terberat dapat berupa demosi atau penurunan jabatan.
“Kalau sampai demosi, artinya tidak bisa bekerja. Kalau memang tidak mampu, harus fair dan bisa menerima kenyataan. Mengakui tidak mampu itu membutuhkan jiwa besar,” ujarnya.
Dengan kontrak kinerja tersebut, Pemkab Sleman berharap setiap pejabat tidak hanya memahami target yang harus dicapai, tetapi juga memiliki kesadaran bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan melalui kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. (Fzn)